TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Arti kata Tri Dharma secara bahasa yang berasal dari
bahasa Sansekerta, di mana kata “Tri” yang berasal dari bahasa Sansakerta
berarti tiga dan “Dharma” yang juga dari bahasa Sansakerta mengandung arti
kewajiban.
Jika mengacu pada arti dua kata yang telah disebutkan
yaitu ‘tri” dan “dharma”, maka Tri Dharma di dalam suatu perguruan tinggi bisa
diartikan atau didefinisikan. Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban
kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perguruan tinggi atau universitas
yang berjumlah tiga kewajiban. Namun jika didefinisikan secara istilah, Tri
Dharma Perguruan Tinggi merupakan tiga hal yang harus dimiliki atau harus ada
di sebuah perguruan tinggi saat aktivitas akademik berlangsung. Dan tiga hal
tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dikembangkan secara
berkesinambungan oleh seluruh civitas akademika di antaranya dosen dan
mahasiswa.
Idealnya
Tri Dharma Perguruan Tinggi ini harus diterapkan ke dalam jiwa seluruh peserta
atau oranng orang yang berperan serta aktif dalam bidang kependidikan di
perguruan tinggi tersebut, sehingga istilah ini bukan hanya slogan atau jargon
belaka. Namun, hal inipun bisa membantu memotivasi untuk meningkatkan diri
menjadi lebih baik lagi, mencapai target yang ditentukan dengan bekal dari Tri
Dharma tersebut dan menjadi budaya yang disadari oleh semuanya. Dengan begitu,
maka cita-cita dari Tri Dharma Perguruan Tinggi ini akan terwujud dan
terimplementasikan dengan baik.
Dalam
perundang undangan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tri Dharma
adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 12 Tahun 2012, Pasal 1
Ayat 9) (Wibawa 2017).
Dalam
Tri Dharma terdapat 3 poin penting untuk keberlangsungan suatu perguruan tinggi
nyang akan dijelaskan dimasing masing poinnya, yaitu:
Pertama,
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Wibawa 2017)..
Bangsa
Indonesia ini sangat membutuhkan kaum intelektual, yang kelak bisa membangun
bangsa Indonesia menjadi lebih maju lagi kedepannya. Dan salah satu kaum
intelektual yang jumlahnya semakin bertambah banyak dan merupakan generasi emas
penerus bangsa adalah mahasiswa. Oleh karena itu, untuk mencetak generasi
intelektual yang berbudi luhur serta memiliki sudut pandang yang baik terhadap
dunia, maka perguruan tinggi membutuhkan sistem pendidikan yang baik. Sistem
pendidikan yang baik dan komprehensif di perguruan tinggi tentunya tidak hanya
sekedar transfer ilmu dari dosen ke mahasiswanya saja. Tetapi peran mendidik
pun tetap harus menjadi tanggung jawab dosen sebagai tenaga pendidik untunk
menjadikan para mahasiswanya memiliki kepribadian yang baik dan mampu menjadi
penerus bangsa yang baik dan berkualitas di perguruan tinggi tersebut. Jadi
sangatlah tidak benar, jika ada dosen yang lebih mengutamakan kepentingan
pribadinya dibandingkan kepentingan para mahasiswanya.
Yang kedua, penelitian adalah kegiatan yang
dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh
informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau
pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi (Wibawa 2017). Selain
sebagai sebuah wadah atau sistem pendidikan, perguruan tinggi pun memiliki
kewajiban untuk melakukan penelitian dan pengembangan. Terkait semua ilmu yang
diberikan di perguruan tinggi tersebut. Sehingga peran perguruan tinggi tidak
hanya memberi ilmu yang sudah tersedia saja, namun perlu mengembangkan lagi ilmu
tersebut melalui berbagai kegiatan penelitian. Kewajiban penelitian di
perguruan tinggi ini tidak hanya ditujukan kepada mahasiswanya saja, tapi juga
untuk para dosen pun diberi atau memiliki kewajiban yang sama. Tetapi bedanya
jika mahasiswa melakukannya sebagai syarat kelulusan dengan mengimplementasikan
ilmu yang didapat melalui penelitian, sedangkan untuk dosen menjadi syarat yang
terkait dengan kenaikan jenjang karir. Namun tujuan utamanya yaitu tetap untuk
pengembangan ilmu yang sudah ada dan penelitian hal-hal baru.
Poin
ketiga, pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang
memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa (Wibawa 2017). Yang bertanggung jawab untuk mengabdi ke masyarakat
tentunya seluruh sivitas akedemika perguruan tinggi tersebut yang masing-masing
tentunya memiliki cara-cara pengabdian dengan yang berbeda. Contoh
bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat adalah melalui organisasi-organisasi
kemahasiswaan, baik itu dalam bentuk bakti sosial, penyuluhan, pendampingan masyarakat
atau hal lainnya. Sedangkan bentuk pengabdian dari para dosennya adalah bisa
dalam bentuk jurnal-jurnal penelitian yang bisa dipergunakan oleh masyarakat
secara luas atau penemuan-penemuan yang pada akhirnya akan membantu masyarakat
di kehidupan sehari-hari.
Dari
uraian tersebut kita sudah bisa mendapatkan gambaran sederhana tentang
penerapan dari isi Tri Dharma Perguruan Tinggi di atas. Hal tersebut tidak akan
bisa terwujud dengan optimal jika tidak ada sistem yang terbangun di perguruan
tinggi tersebut.
Tri
Dharma Perguruan tinggi merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan satu sama
lain. Ketiganya akan saling mempengaruhi. Oleh karena itu, landasan pendidikan
dan ilmu perlu diperkuat dengan sistem pengajaran yang baik di kelas serta
membangun budaya pendidikan yang positif. Setelah itu barulah melakukan penelitian
dan pengembangan, serta pemberdayaan masyarakat juga bisa terimplementasi
sesuai dengan tujuan dan cita-cita Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar